https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bejat ! Seorang pria yang telah memiliki anak dan istri ini diamankan jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena diduga telah memperkosa gadis dibawah umur.
Pelaku inisial AR (38) seorang petani warga Kp. Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kp. Reno Basuki Kec. Rumbia Kab. Lamteng. Rabu (3/5/23) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Rumbia Itu Hairil Rizal, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja B (15) sedang berkunjung kerumah sang kakek. Senin sore (1/5/23) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu kata Kapolsek, korban sedang rebahan di kursi sambil bermain Hp, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.
"AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomor WA tersebut,"ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berkata terhadap korban "Mana nomor WA kamu, aku suka sama kamu, anak istri akan ku tinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu,"kata kapoksek menirukan ungkapan AR.
Namun, korban menjawab "Kamu jangan kayak gitu mas" Karena korban ketakutan, lalu korban memberi nomor WA nya kepada pelaku.
Setelah itu lanjut Kapolsek, korban diberikan uang Rp. 100.000 oleh pelaku sambil berkata "Ini Buat sangu kamu" lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
"Bukanya pergi, namun pelaku mencoba mengintip korban saat sedang mandi,"tambahnya.
Karena korban mengetahui bahwa yang mengintip adalah pelaku, kemudian korban berteriak.
"Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung pergi,"ungkapnya.
Namun, Kapolsek mengatakan, setelah korban selesai mandi dan sedang iamenggunakan handuk, tiba-tiba pelaku sudah berada di depan kamar mandi.
Singkat cerita, pelaku langsung menarik kedua tangan korban ke arah tembok dan membungkam mulut korban sambil berkata "Diam....Diam....! jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab!
Karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku, sehingga korban hanya pasrah diperkosa oleh pelaku sambil berdiri.
Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah petani yang sudah mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya.
"Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban," lanjut Kapolsek.
Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak oleh seorang lelaki yang telah memilki anak istri itu, kemudian langsung melaporkan petani bejat tersebut ke Polsek Rumbia.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya, kakek korban sedang tidak berada dirumah.
"Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat, sehingga pelaku kerap sekali berkunjung ke rumah kakek korban tersebut,"terangnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya.