Polres Lampung Tengah Tegaskan Kehadiran di Lahan PT BSA untuk Jaga Keamanan, Bukan Kriminalisasi
19/08/2025 13:24:05 WIB
17

Lampung Tengah – Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga dari tiga Kampung, yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, di atas lahan milik PT BSA, pihak Kepolisian menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kabag Ops, AKP Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa pihak Kepolisian bertugas untuk melindungi dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami hadir di sini untuk menjaga stabilitas keamanan, memastikan situasi tetap kondusif, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami tidak ingin masyarakat terprovokasi dan bertindak di luar hukum,” kata Kabag Ops, Selasa (19/8/25).
Lebih lanjut, Kabag Ops menjelaskan bahwa apel siaga dan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan langkah preventif agar situasi di wilayah Kecamatan Anak Tuha tetap aman dan damai.
Menanggapi sengketa yang terjadi, Kabag Ops Polres Lampung Tengah menyampaikan bahwa PT BSA memiliki dasar hukum yang sah dalam mengelola lahan yang kini menjadi lokasi aksi unjuk rasa.
PT BSA diketahui mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang kemudian diperpanjang melalui keputusan BPN dengan Nomor 63/HGU/BPN/2004.
Legalitas PT BSA juga telah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih melalui putusan Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 tertanggal 29 Maret 2023, yang menyatakan PT BSA sebagai pemegang hak kelola lahan berdasarkan HGU Nomor 28 Tahun 1985 dan 59 Tahun 2005.
Saat ini, pihak Kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan dalam penanganan kasus yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT BSA melalui laporan resmi ke Polres Lampung Tengah.
Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, lanjutnya, diperoleh informasi bahwa mereka membenarkan lahan tersebut milik PT BSA.
Kabag Ops menegaskan bahwa hingga saat ini Polres Lampung Tengah belum pernah menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan.
"Apabila ada pihak masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dipersilakan melapor secara resmi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops kembali mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang memprovokasi, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, menyampaikan aspirasi dengan cara yang sesuai aturan hukum, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. (Humas LT)
in
Info Kita