
• 11 kempu kosong berkapasitas 1.000 liter
• 2 drum
• 2 unit mobil Fuso
• 44 jerigen ukuran 35 liter
• 1 unit mesin sedot lengkap dengan selang
• 9 ember
• 1 corong
• 1 sekop
• 1 unit sepeda motor utuh
• 4 unit sepeda motor terbakar (sisa rangka)
• 1 unit mobil Panther dengan tangki modifikasi
• 1 alat ukur BBM
• 1 drum yang telah dipotong dan dijadikan bak penampungan
• 3 unit mobil pick-up
• 9 jerigen 35 liter berisi solar
• 3 jerigen 10 liter berisi solar Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Total sudah 6 orang saksi yang telah kami periksa, termasuk pemilik rumah yakni SI, yang merupakan Kepala Kampung Gunung Agung," ungkapnya. Ia menegaskan, Polres Lampung Tengah tidak akan mentolerir siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Polres Lampung Tengah dalam menjaga keamanan serta keadilan di wilayah hukumnya.