Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) Krakatau 2025.
Operasi Pekat yang berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025 ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti miras, narkoba dan premanisme, baik yang berkedok organisasi masyarakat (Ormas), maupun yang berkedok sebagai debt collector.
Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menjadi target operasi maupun yang bersifat non-target.
Dalam kategori Target Operasi (TO), sebanyak 12 orang diamankan.
Dua di antaranya ditindaklanjuti dengan proses hukum, sementara 10 lainnya dibina dan dikenakan wajib lapor.
Petugas juga mengamankan 3 barang bukti, yakni dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Yamaha Vixion) serta satu unit handphone Realme 5i
Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga menyasar 23 lokasi yang terindikasi sebagai tempat aktivitas kejahatan, termasuk pungli dan premanisme.
Sementara dalam kategori Non TO, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 26 orang, 1 di antaranya diproses hukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, sementara 25 orang dilakukan pembinaan.
"Petugas pun turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 275 ribu," kata Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah serta menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan rasa aman dan nyaman. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Humas LT)