Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Santri, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW, yang ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
Korban, asal Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang diketahui merupakan santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur itu tewas setelah dianiaya oleh dua pelaku, sepasang remaja kembar berinisial RI dan RU (16) yang masih duduk di bangku SMK Swasta di Kecamatan Punggur.
Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Punggur dan Polsek Seputih Raman.
“Motif pembunuhan ini sangat sepele namun berujung fatal. Pelaku sakit hati karena sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Jumat (16/5/25).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban awalnya bertemu kedua pelaku di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.
Di lokasi tersebut, pelaku RI dan RU langsung melayangkan pukulan kepada korban hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, keduanya kemudian mencekik dan menjerat leher korban dengan tali jemuran hingga korban dipastikan meninggal dunia.
"Setelah itu, jasad korban dibuang ke aliran irigasi, sampai akhirnya ditemukan warga mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Seputih Raman, pada Sabtu, 26 April 2025 sekira pukul 10.15 WIB," jelasnya.
Kapolres menambahkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di rumah mereka di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terlebih terhadap kasus yang menyangkut anak-anak.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan rasa aman dan nyaman. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren dan lainnya, untuk lebih memperhatikan pembinaan karakter anak-anak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, apabila ada siswa atau santrinya yang tidak diketahui keberadaannya. (Humas LT)