Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Menangkap Penadah Sepeda Motor Hasil Penggelapan

24/01/2024 13:10:00 WIB 842

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap penadah sepeda motor hasil pengggelapan.

Korbannya adalah pelajar SMP asal Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah sebut saja JS (12).

Plh. Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Sukamto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2916 IF milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku inisial AS sejak Rabu (22/11/23) lalu, pukul 09.50 WIB.

TKP terjadi di bawah fly over Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Pelaku berasal dari Dusun IV, Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.

Adapun modus pelaku yakni dengan cara berpura pura meminta tebengan terhadap korban.

Di tengah perjalanan, tepatnya di bawah fly over Kampung Tulung Kakan, tiba tiba sepeda motor korban mogok dan korban bersama pelaku turun dari sepeda motornya.

Saat pelaku AS mencoba memperbaiki dan berhasil menghidupkan sepeda motor korban, ia langsung tancap gas dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 8 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku AS telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar atas kasus lain.

"AS kini ditahan di Polsek Terbanggi Besar, karena terlibat kasus lain di wilayah tersebut," kata Sukamto saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/24).

Sukamto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, setelah dibawa labur, motor korban langsung dijual di hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB.

Penadah tersebut berinisial HP (22), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

HP membeli sepeda motor dari pelaku seharga Rp. 2.8 juta.

"HP ditangkap pada Januari 2024, dia mengaku sudah menjual kembali sepeda motor korban, satu bulan setelah didapat dari pelaku," katanya.

Dari hasil pengembangan HP , Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mengamankan 1 orang penadah lain berinisial RA (25) warga Komeing Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah

Peran RA adalah membantu HP menjual motor tersebut.

Pelaku RA pun kemudian ditangkap Polisi dan mengaku, motor tersebut telah dijual seharga Rp. 4 juta kepada orang tak dikenal.

"Cara RA menjual sepeda motor yaitu dengan COD, lokasi di depan SPBU Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar," terangnya.

Kapolsek melanjutkan, uang hasil penjualan tersebut lalu digunakan pelaku HP untuk DP sepeda motor baru, sementara RA diberi upah Rp.150 ribu.

"Kini, kedua pelaku tela diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban, sementara sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas," ungkapnya.

"HP dan RA dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post