Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban AS (48) warga Kampung Buyut Udik.
Peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.19 WIB.
Saat itu korban menyimpan 8 karung gabah padi di garasi rumahnya yang tidak berpagar.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban bangun untuk melaksanakan salat subuh dan mendapati garasi rumah dalam keadaan berantakan.
"Setelah dicek, 6 dari 8 karung gabah milik korban telah hilang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (31/5/25).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta lebih, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Sugih.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Polsek Gunung Sugih mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.
“Kami menerima informasi bahwa dua pelaku berada di wilayah hukum Polsek Metro Timur. Setelah kami tindak lanjuti dan lakukan koordinasi, diketahui identitas kedua pelaku yakni ML (25), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, dan HS (29), juga warga Kampung Kedaton,” ungkap AKP Yudi.
Dengan di back up oleh Tekab 308 Polsek Metro Timur, keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku kini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. (Humas LT)