Polsek Kalirejo Berhasil Amankan DPO Pelaku Curat

05/09/2022 19:28:00 WIB 201

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung :  

Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial FB (32) warga Kp. Sendang Agung Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Minggu (4/9/22) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan petugas diwilayah Kp. Padang Rejo Kec. Pubian,Lamteng dengan di back up oleh anggota Polsek Padang Ratu setelah pelaku tertangkap massa saat diduga akan melakukan pencurian di kampung setempat.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Setelah berhasil diamankan petugas,sambung Kapolsek, pelaku yang merupakan DPO curat TKP di Kp.  Sendang Asih Kec. Sendang Agung,dibawa ke Mapolsek Kalirejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu (13/8/22) sekira pukul 01.30 Wib dini hari lalu, pelaku melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna putih milik korban yang terparkir dihalaman depan rumah korban dengan posisi kunci masih tergantung,’’kata Kapolsek.

Melihat ada kesempatan, pelaku yang saat itu sedang melintasi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam  langsung menuju rumah orangtua pelaku untuk menitipkan sepeda motornya kurang lebih 80 meter dari rumah korban, kemudian pelaku berjalan kaki menuju kerumah korban.

‘’Sampai dirumah korban, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur,’’jelasnya.

Korban yang terkejut ketika hendak memasukan sepeda motornya kedalam rumah, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat kemudian akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.

Setelah  menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

‘’Pelaku sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun pelaku tidak berada di tempat dan sejak saat itu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kalirejo,’’tambahnya.

Selanjutnya pada hari Minggu (4/9/22) sekira pukul 02.00 WIB, didapat informasi dari anggota jajaran Polsek Padang Ratu bahwa FB tertangkap massa diwilayah Kp. Padang Rejo Kec. Pubian,Lamteng kemudian Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi beserta anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan oleh pelaku dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Saat diperiksa petugas,pelaku mengakui semua perbuatannya, FB mengaku telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna putih milik korban yang terparkir didepan rumah dan masih kami kembangkan’’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya

in Hukum

Share this post