Polsek Padang Ratu Berhasil Meringkus Salah Satu DPO Pelaku Curat

26/02/2025 10:00:22 WIB 22

Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil meringkus RGA (20), salah satu DPO pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (8/5/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa RGA ditangkap pada Selasa, (25/2/25) 18.15 WIB di kediamannya, di Kampung Haduyang Ratu.

Dalam aksinya, RGA bersama rekannya (DPO) berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit Nopol BE 2660 IA, milik warga setempat bernama NF (23).

"Aksi pencurian yang dilakukan RGA bersama rekannya tersebut dengan cara membongkar atap rumah bagian dapur, lalu masuk ke dalam, dan membawa kabur sepeda motor milik korban lewat pintu belakang," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (26/2/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika RGA menyatroni rumah korban sekira pukul 02.30 WIB.

Tidak sendiri, RGA melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam kejaran petugas.

AKP Edi menyebutkan, cara RGA sampai ke atap rumah adalah dengan memanjat dinding belakang.

"Setelah membongkar atap dan masuk ke dalam, RGA melarikan motor senilai Rp 10 juta itu melalui pintu bagian belakang rumah," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan RGA di Polsek Padang Ratu.

Selain menahan RGA, Polsek Padang Ratu juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan RGA sekaligus mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.

"RGA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (Humas LT)

Share this post