
• 1 unit mobil Carry warna hitam No. Pol. BE 9775 NB
• 45 tandan buah kelapa sawit
• 1 buah tombak
• 1 buah ganco (alat untuk menurunkan buah kelapa sawit) Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk penyidikan lebih lanjut. "Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian pungkasnya. (Humas LT)