Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook

01/06/2025 15:00:54 WIB 15

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui media sosial Facebook.

Pelaku berinisial WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Dalam keterangannya, IPTU Jufriyanto mengungkapkan bahwa korban awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama Dewantara.

Melalui akun tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol F 4761 FIZ.

“Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan memakai masker hitam,” terang Kapolsek.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak.

"Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban," ujarnya.

Setelah itu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengantar korban pulang.

Ketika mereka berhenti di dekat sebuah minimarket (Alfamart), pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli makanan dan minuman.

"Disaat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," imbuhnya.

Saat kejadian, korban sempat menghubungi pelaku lewat telfon namun tidak ada respons.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankann barang bukti berupa 1 sweater coklat bertuliskan Hustle dan 1 unit handphone Redmi Note 10S warna hitam.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," demikian pungkasnya. (Humas LT)

Share this post