Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Facebook, Dua Penadah Sepeda Motor Berhasil Diamankan

11/06/2025 13:06:26 WIB 24

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bermodus perkenalan di media sosial Facebook.

Dari hasil pengembangan, Polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Korban mengaku mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama “Dewantara”.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Selasa (29/4/25) sore.

Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 4761 FIZ.

Pelaku, berinisial WT (30), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya itu kemudian mengajak korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah dan menyetubuhi korban.

Usai itu, pelaku berpura-pura mengantar korban pulang. Namun saat singgah di sebuah minimarket, pelaku memberikan uang Rp 100 ribu dan menyuruh korban membeli makanan.

Saat korban masuk ke dalam minimarket, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WT berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Redmi Note 10S dan sweater coklat bertuliskan “Hustle” yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor korban dijual oleh WT kepada seorang pria berinisial HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, seharga Rp 5.500.000 tanpa dokumen STNK maupun BPKB.

HP kemudian kembali menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook kepada seseorang yang datang langsung ke kontrakannya dengan harga Rp 6.300.000.

HP berhasil ditangkap pada Senin (2/6/25) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek Rumbia juga mengungkap bahwa dari hasil pengembangan terhadap HP, pihaknya kembali berhasil menangkap penadah kedua berinisial SH (27) warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Tersangka SH membeli sepeda motor tersebut pada Rabu (14/5/25) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah melihat postingan Facebook milik HP.

Transaksi pun dilakukan secara COD di kontrakan HP yang beralamat di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

Dikatakan Kapolsek bahwa SH berhasil ditangkap petugas pada Selasa (10/6/25) sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan PT Indo Lampung.

"Dari tangan pelaku SH, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban," ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku utama WT dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sementara dua penadah, HP dan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Rumbia. (Humas LT)

Share this post