Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Matarm, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang dilakukan oleh MY (34) warga Kel.Serdang Kec.Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan dan KL (59) Warga Kel.Pidada Kec.Panjang Kota Bandar Lampung, Senin (16/10/2023) pukul 21.00 Wib..
Menurut Kapolsek Seputih Mataram IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Mengatakan terkait tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kp.Terbanggi Mulya Kec.Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah.
Kapolsek menjelaskan, kajadian bermula saat korban sedang duduk sendirian di teras samping rumah yang beralamat di Kp.Terbanggi Mulya Kec.Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah, pada Senin ( 09/10/ 2023) sekira pukul 12.00 wib
Kemudian, korban tiba tiba di datangi oleh dua orang pelaku dengan modus menanyakan tentang bantuan PKH kepada korban.
“melihat situasi sepi ,lalu pelaku mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang di ada di leher korban setelah itu pelaku kabur melarikan diri,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerudian berupa10 gram kalung emas 22 karat dan jika ditaksir dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000.- ( enam juta rupiah) lalu korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah menerima Laporan korban dan melakukan penyelidikan, Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban, para pelaku Curas tersebut melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol 2723 DAU.
Kemudian Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut, didapati bahwa sepeda motor tersebut milik warga Kel.Serdang Kec.Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan.
Alhasil, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MY yang berda di wilayah Kec.Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan, sementara pelaku KL berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya, di wilayah Kec.Panjang Kota Bandar Lampung
"Saat ini para pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian dan kendaraan saat melakukan aksinya serta 1 (satu) Buah kartu tanda pengenal dari surat kabar umum Investigasi telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut." jelas Kapolsek.
atas perbuatan Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.’’demikian pungkasnya