Polsek Terbanggi Besar Gulung Tiga Pelaku Curas, Satu Diantaranya Wanita

28/10/2023 14:02:00 WIB 867

 

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan seorang wanita yang disinyalir sebagai penadah barang hasil kejahatan. Jumat (27/10/23) sekira pukul 22.40 WIB

Para pelaku curas yang berhasil disergap petugas disebuah kontrakan kawasan Bandar Jaya Barat tersebut berinisial AR (32) dan OK (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara seorang wanita yang disinyalir sebagai penadah barang hasil kejahatan berisinial DW (30) warga Gedung Dalam Tulung Boho Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku, bermula dari laporan korban SAF (16) seorang pelajar asal Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada saat itu, korban hendak berangkat kesekolah dengan mengendarai
1 unit sepeda motor honda beat warna brown,” kata Edi Qorinas saat di konfirmasi. Sabtu (28/10/23)

Kemudian sambung Edi Qorinas, tepat dijalan lingkar Barat Kampung Adijaya, dekat Pasar Kambing, korban tiba-tiba di pepet oleh 2 orang yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor bebek juga, namun tidak diketahui jenisnya langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban.

“Di TKP, korban sempat mempertahankan sepeda motor miliknya. Namun, karena korban di dorong dan pelaku terus memaksa mengambil sepeda motor korban,  akhirnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,” imbuhnya.

Peristiwa itu kata AKP Edi Qorinas terjadi pada Jumat (20/10/23) sekira pukul 06.40 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor honda beat warna brown, kemudian 1 buah tas sekolah yang berada di motor yang berisikan buku, baju sekolah , dompet , STNK dan 1 unit Hp Merk VIVO Y12 S pun turut dibawa kabur oleh para pelaku.

Berbekal laporan dari korban dan hasil rekaman CCTV di lokasi kata Edi Qorinas, akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Para pelaku mengontrak sebuah rumah untuk membuka usaha jual ikan dengan berkeliling ke kampung-kampung. Jadi seolah olah mereka ini menutupi kejahatannya sambil berjualan ikan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas dikontrakan tersebut, Edi juga mengatakan bahwa 1 diantara pelaku diduga sedang asik menikmati Narkoba jenish shabu-shabu.

Kini, para pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post