Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Maraknya aksi pelemparan batu ke jalan Tol, jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung, memasang spanduk terkait himbauan melempar batu atau barang apapun di jalan Tol dapat dipidana. Minggu siang (25/12/22).
Setelah anggota melaksanakan patroli KRYD cegah C3 dan gangguan Kamtibmas lainnya diwilkum Polsek Terbanggi Besar dalam rangka Ops Lilin Krakatau 2022, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan di jembatan penyeberangan (Fly Over ) Jln. VII Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang MaulanaS.H.,S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si .
Ia mengatakan, tujuan pemasangan spanduk himbauan tersebut, sebagai upaya pencegahan terkait maraknya aksi pelemparan batu ke jalan tol yang mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan.
“Tentunya untuk menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran masyarakat atau pengendara dalam menyambut perayaan Nataru 2022,”jelasnya.
Untuk itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti pelemparan batu atau barang apapun di jalan Tol.
Karena, lempar batu ke Jalan Tol bisa dipidana. Ingat ! Bagi para pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat di ancam dengan pidana hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
“Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” tegasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat yang tinggal disekitar Fly Over agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman,nyaman serta kondusif diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,”demikian pungkasnya.