Lampung Tengah –Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Pabrik PT Gunung Madu Plantation (GMP), tepatnya di Kampung Gunung Batin Batu, Kecamatan Terusan Nunyai.
Kedua pelaku inisial PJI (38) warga Kampung Jlegiwinangun, Kecamatan Kuto Winangun, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, dan MI (20) warga Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur diamankan setelah sebelumnya tertangkap oleh Satpam PT GMP, di rumah bedengan tempat mereka tinggal.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di lingkungan pabrik PT GMP.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan PT GMP berinisial HPJ (41), yang melihat dua orang mencurigakan membawa kabel NYM sepanjang 38 meter,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/7/25).
Lebih lanjut, saat keduanya membawa karung dan akan diperiksa oleh Satpam di depan pos jaga, mereka justru berbalik arah menuju rumah bedengan.
Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan, hingga akhirnya security mendatangi tempat tinggal mereka untuk melakukan pengecekan.
“Dari hasil pemeriksaan awal oleh security, kedua pelaku mengaku bahwa isi karung tersebut adalah kabel NYM sepanjang 38 meter yang mereka ambil dari area pabrik,” tambah Iptu Daniel.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp 3.420.000,- dan melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Humas LT)