Polsek Way Pengubuan Berhasil Mengamankan pelaku penipuan

29/12/2023 13:57:00 WIB 742

Pelaku berinisial ST (40), membawa kabur motor milik Ira Gustina (29) yang berprofesi sebagai bidan di wilayah setempat, Rabu (13/12/2023).

Saat modus pelaku diketahui, korban pun lapor polisi dan pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Way Pengubuan, Rabu (27/12/2023).

Kapolsek Way Pengubuan,Iptu Andi Meiriza Putra Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit., S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku adalah meminjam motor untuk mengambil uang kepada adik korban.

"Niat pelaku aslinya menipu korban dan membawa kabur motor tersebut," ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

kapolsek menjelaskan, kronologi berawal saat pelaku mendatangi adik korban bernama Robi Arisandiwo (22) yang bekerja di Ruko Bakso Begal Kecamatan Way Pengubuan, sekira pukul 11.00 WIB.

"Pelaku awalnya basa basi menanyakan keberadaan korban, dan sok akrab dengan kerabatnya," ujar kapolsek saat dikonfirmasi.

Namun, pelaku tak menemui korban dan hanya berbincang dengan Robi saja di ruko tanpa membeli bakso.

Setelah berbincang panjang lebar, pelaku berkata kepada Robi hendak meminjam motor korban.

Alasannya, untuk mengambil uang di atm.

Padahal, didekat pelaku berada, ada BRILink yang berlokasi di samping ruko bakso adik korban.

"Namun tanpa curiga, Robi memberikan motor Honda Beat warna biru hitam plat BE 2884 IF milik korban berikut STNK nya," kata Andi.

Robi panik saat pelaku tak kunjung kembali mengembalikan motor kakaknya.

Setelah dipastikan motornya dibawa kabur, pelaku dilaporkan ke Polsek Way Pengubuan.

Berbekal laporan korban, polisi menangkap pelaku pada Rabu (27/12/2023).

"Sekira jam 2 siang, pelaku diamankan saat berada berada di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan barang bukti 1 buah STNK motor korban saja.

Polisi kini sedang mencari motor korban dan melakukan pengembangan kasus.

"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana perkara penipuan atau penggelapan, hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post