Kepolisian Resor Lampung Tengah, Polda Lampung merespon cepat perintah Bapak Kapolri atas keluhan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang menyilaukan kendaraan lain.
Merespon hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidana, S.I.K., M.M telah memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada di Mapolres Lampung Tengah maupun Polsek jajaran untuk menambahkan kaca film di bagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.
“Kita sudah sampaikan dan perintahkan kepada seluruh jajaran baik mobil dinas yang ada di Polres, Polsek, Pos Polisi dan Pos Lalulintas,” kata Wakapolres saat di konfirmasi. Kamis (11/1/24)
Wakapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut daripada saran dan masukan dari masyarakat serta perintah langsung Bapak Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Jadi sejak kemarin sudah kita lakukan pemasangan kaca film atau skotlet di bagian lampu rotator belakang, sesuai dengan apa yang telah disampaikan Kapolri melalui Surat Telegram.” ujarnya.
Selain itu sambung Wakapolres, pihaknya juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas Kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
"Dengan begitu, cahaya lampu rotator, khususnya pada bagian belakang tersebut akan teredam dan tidak mengganggu pengendara lain di belakangnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, arahan dari Bapak Kapolri ini merespons adanya kritikan masyarakat pada saat refleksi Akhir Tahun yang disampaikan oleh Sujiwo Tejo beberapa waktu lalu.
Sujiwo Tejo mengatakan, penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas tersebut dinilai menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan yang lain.