Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Mahasiswa ini Diamankan Polres Lampung Tengah

07/01/2024 09:26:00 WIB 919

Seorang mahasiswa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran merudapaksa pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.

Nahasnya, tindakan bejat pelaku yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban, pada Rabu (17/5/23) lalu.

Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban sebut saja Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA, pada Kamis (4/1/24) sekira pukul 14.00 WIB.

"Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan," kata Kasatsaat dikonfirmasi, Minggu (7/1/24).

Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pada bulan Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelfon pelaku, diminta untuk dibelikan air minum.

Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya.

"Pelaku sedang berada di rumah paman korban, dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum," ujarnya.

Lebih lanjut, sambungnya, setiba di rumah paman, pelaku yang sudah di dalam kamar pun meminta korban masuk ke dalamnya.

Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk kedalam kamar oleh pelaku.

"Korban dirudapaksa 2 kali oleh pelaku saat itu juga," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, pelaku yang tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun.

Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.

Kasat reskrim mengatakan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ," pungkasnya. 

Share this post