Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Seputih Surabaya

15/03/2025 12:37:16 WIB 10

Lampung Tengah - Aksi rudapaksa di bulan suci Ramadhan kembali terjadi, seorang remaja berinisial RKI (19) ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku RKI (19) telah merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (11/3/25).

"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, saat bersembunyi di rumah kakak perempuannya," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (15/3/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku adalah mengajak pacarnya berkendara sepeda motor pada malam hari, lalu membawanya ke kebun sawit untuk dirudapaksa.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban diajak pelaku keluar untuk berkendara sepeda motor pada pukul 19.00 WIB.

Awalnya, korban yang menyetir sepeda motor tersebut berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang.

Setelah berkeliling hingga pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi. korban duduk di kursi belakang dan pelaku menyetir.

"Pada saat perjalanan pulang itulah, pelaku membawa pacarnya ke perkebunan sawit dan jauh dari keramaian untuk melakukan tindak rudapaksa," jelasnya.

"Aksi rudapaksa dengan modus serupa itu pun diulangi kembali di lain waktu oleh pelaku sebanyak 6 kali," imbuhnya.

Pada akhirnya, kata Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa pelaku melakukan hal itu lagi.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Humas LT)

Share this post