Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Berumur 9 Tahun, Pelaku Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

26/05/2024 08:00:00 WIB 729

Seorang ayah tiri di Lampung Tengah tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Modus ayah tiri berinisial IW (34) yakni mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (17/5/224).

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berdasarka laporan Polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung dari sang anak tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, usai dirudapaksa ayah tirinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

"Pada kemaluannya keluar darah, orangtua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai," kata Kasat saat di konfirmasi, Minggu (26/5/24).

Kasat mengatakan, tersangka yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu berhasil diamankan Tekab 308, pada Senin (20/5/24) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal  ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah. Jumat (17/5/24) pukul 12.00 WIB.

"Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa disitu," ujarnya.

Sepulangnya dari sungai, memang dari korban sudah menunjukkan prilaku yang berbeda.

Kasat reskrim mengatakan, tampak korban merasa takut dan murung.

Setelah itu, barulah korban mengeluhkan rasa sakit, dan trauma itu tak lain ulah dari ayah tirinya sendiri.

"Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

in Hukum

Share this post