Satlantas Polres Lampung Tengah Galakkan Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL

09/05/2023 16:23:00 WIB 940

 

https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Peduli keselamatan, Sat Lantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berikan imbauan dan sosialisasi terkait tentang penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di  jalan arteri Lintas Sumatera yang ada diwilkum Polres Lampung Tengah, Selasa (9/5/23).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ipran, S.H dengan didampingi Kanit Kamsel Iptu Sulkhan, S.H mewakiki Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

Kasat Lantas mengatakan, hari ini sasaranya yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truck yang melintas di Jalinteng Sumatera, wilkum Polres Lampung Tengah.


“Dengan humanis, kami berikan pemahaman dan imbauan kepada para pengemudi truck, dalam mengangkut muatan agar tidak berlebihan. Sesuai standar saja dan tidak boleh melebihi panjang maupun tinggi kendaraan itu sendiri,” imbaunya.

Karena, kata AKP Ipran hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pandangan dalam berkendara bagi sopir kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya, sehingga dapat menyebabkan fatalnya laka lantas,” ujarnya.

Selain itu, kendaraan yang kelebihan muatan (ODOL) juga dapat menyebabkan kerugian secara ekomomi, contohnya seperti mempercepat kerusakan jalan yang bisa menghambat dan mengganggu mobilitas masyarakat,” tambahnya.

Larangan kendaran ODOL tertuang dalam UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009 pasal 307 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dimensi kendaraan.


Sebagaimana di maksud dalam pasal 169 ayat (1), dapat di pidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak 500 ribu,” terang AKP Ipran.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menambahkan bahwa personil dilapangan juga melakukan penempelan stiker yan berisi tentang imbauan larangan ODOL pada setiap kendaraan angkutan barang yang melintas.

“Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan, dengan tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan ODOL serta adanya sanksi pidana bila melanggar,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas guna menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif diwilkum Polres Lampung Tengah,” demikian pungkasnya. 

Share this post