
2. Meningkatkan disiplin serta kepatuhan pengguna jalan, khususnya dalam hal penggunaan helm, sabuk pengaman, dan larangan penggunaan ponsel saat berkendara.
3. Menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pengendara di bawah umur.
4. Menertibkan kendaraan yang tidak layak jalan, serta penggunaan lampu strobo, sirine, dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya. Kasat menambahkan bahwa selain edukasi, pihaknya juga akan melakukan tindakan persuasif bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
