
• 1 unit mesin stim dan selang stim
• 1 gulung kabel sepanjang ±200 meter
• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg
• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian. NK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Saat ini, Polsek Terbanggi Besar masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (Humas LT)