Satu dari Tiga DPO Kasus Curat di Kandang Ayam Berhasil Diringkus Polsek Terbanggi Besar

07/08/2025 18:55:10 WIB 9

Lampung Tengah – Upaya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, akhirnya membuahkan hasil.

Satu dari tiga pelaku yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (6/8/25).

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah NK (29) warga Kelurahan Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami memperoleh informasi bahwa DPO inisial NK tengah berada di wilayah Lampung Timur. Tekab 308 segera bergerak untuk melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya,” kata AKP Dailami saat di konfirmasi, Kamis (7/8/25).

Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya, kasus Curat ini terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut berlangsung di sebuah kandang ayam milik warga berinisial MP (39), yang berlokasi di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat itu, warga berhasil menggagalkan aksi pencurian dan menangkap salah satu pelaku berinisial NE alias Akbar (21), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur dan masuk dalam daftar buronan polisi, yakni BH, NK, dan RN.

Kapolsek menuturkan bahwa pihaknya segera menuju ke lokasi usai menerima laporan dari pamong setempat dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.

“Para pelaku kepergok saat sedang mencuri sejumlah barang di kandang ayam milik korban. Saat itu satu orang berhasil diamankan oleh warga setempat, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini NK telah berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti berhasil turut diamankan petugas, antara lain:
• 1 unit mesin stim dan selang stim
• 1 gulung kabel sepanjang ±200 meter
• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg
• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian.

NK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini, Polsek Terbanggi Besar masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (Humas LT)

Share this post