Tribratanews.lampung.polri.go.id : Gara-gara selisih paham berujung penikaman, pelaku inisial AS (30) warga Kp. Terbanggi Mulya Kec. Bandar Mataram Kab. Lamteng berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Kamis (16/2/23).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Senin (20/2/23).
“Ya benar, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek mengatakan, korban Irawan (29) merupakan tetangganya sendiri. Mereka diduga berselisih paham, sehingga terjadilah perkelahian. Kamis dini hari (16/2/23) sekira pukul 01.00 Wib.
“Pelaku merasa kesal terhadap korban yang saat itu menantang pelaku untuk berkelahi, Kemudian pelaku langsung menusuk perut korban berkali-kali dengan menggunakan gunting di depan rumah salah satu saksi yang berada di kampung setempat,”tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dilarikan ke RS. Harapan Bunda, Gunung Sugih, Lampung Tengah oleh saksi.
Mendapat laporan warga telah terjadi penusukan di Kp. Terbanggi Mulya Kec. Bandar Mataram Kab. Lamteng, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram turun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP.
“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 12 jam,”tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 buah gunting bergagang patah warna hitam telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,”demikian pungkasnya.