Sempat Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

12/12/2023 10:42:00 WIB 933

Sempat kabur dan diitetapkan DPO, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial ST (33) asal Kampung Sukadana, Kecamatan Bulok Sukamara, Tanggamus berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung di tempat persembunyiannya, Senin (11/12/23).

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kronologi bermula pada bulan Juli 2023 lalu, sekira pukul 18.20 WIB di halaman rumah korban, di Kampung Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Kala itu, korban Gempar Wirandi (34) memarkirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih plat BE 6199 IT di halaman depan rumahnya. Jum’at (14/7/23).

“Saat korban melaksanakan ibadah sholat maghrib, diduga pelaku bersama rekannya mencuri motor korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (12/12/23).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 14 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya diwilayah Sukadana, Lampung Timur tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya dan kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

"Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun," tandasnya. 

in Hukum

Share this post