Seorang Pria Miliki Sabu Berhasil Diringkus Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

09/10/2023 16:08:00 WIB 832

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung Meringkus Tersangka RO (24) warga Rawa Bunder Utara, Kelurahan Buyut Utara, Kecamatan Gunungsugih pada Jumat (06/10/2023).

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan Tersangka adalah target operasi jajaran reserse narkoba, RO diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan," kata Kasat Narkoba, Senin (9/10/2023)

Dirinya menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.

Saat itu, tersangka diketahui sedang berada di sekitaran Dusun Srilungguh, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.

"Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi," ujarnya.

Selanjutnya, sambung kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan ke rumah tersangka.

Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu saisa pakai.

Setelah ditimbang, berat barang bukti narkoba 0,12 gram.

Selain itu, ditemukan 1 buah alat hisap shabu/Bong, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 buah jarum sumbu api, 1 buah korek api gas.

"Semua barang bukti ditemukan di belakang jok mobil cold diesel rusak yang terparkir di garasi rumah tersangka," ujarnya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," imbuh kasat.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Lampung Tengah.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati," tandasnya. 

in Hukum

Share this post