Seorang Pria miliki sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

04/09/2023 13:49:00 WIB 531

Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung , berhasil meringkus seorang pria inisial AS (29) warga Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya. Jum’at (1/9/23) sekira pukul 19.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Sabtu (2/9/23).

Kasat mengatakan, ditangkapnya AS yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang di depan rumahnya untuk menjual Narkoba Jenis Sabu di Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Dari rumah pelaku, kami berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Plastik ukuran kecil berisi Kristal Warna putih diduga narkotika jenis sabu,  yang telah di buang di lantai rumahnya " tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post