https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Gegara kecanduan judi slot, seorang remaja sebut saja TO (18) diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran nekat mencuri di tempat resepsi pernikahan. Selasa (18/7/23) sekira pukul 20.00 WIB.
''Pencurian terjadi di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, sementara korbannya adalah Danie Ardeni (23), warga Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, S,H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
Kapolsek mengatakan, modus operandi pelaku yakni menyamar sebagai tamu undangan dengan berpakaian rapi, dan selalu beraksi pada malam hari.
"Pelaku merupakan spesialis pencuri di acara resepsi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jum’at (21/7/23).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula ketika korban Danie Ardeni tengah menggelar acara resepsi pernikahan, pada Sabtu (8/7/23).
Acara resepsi tersebut, berlanjut hingga malam dan korban tidak menyadari adanya pelaku yang menyusup diantara para tamu undangan.
Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang berada di pelaminan, ia dikabari oleh keponakan dari istrinya bahwa di kamar pengantin ada pecahan kaca dan kondisi kamar sudah berantakan.
"Saat diperiksa oleh korban, lemari kamar pengantin sudah dibobol, dan amplop tamu undangan senilai Rp. 6 juta berikut 1 unit Hp merk Oppo A71 warna gold miliknya telah tiada," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek menerjunkan Tim Tekab 308 presisi Polsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan kasus.
Terakhir, pada Selasa (18/7/23) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga saat hendak melakukan pencurian di acara resepsi pernikahan yang ada di Kampung Slusuban, Seputih Agung, Lampung Tengah.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa," tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk menjalankan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah beraksi di 4 TKP dengan modus yang sama dan terakhir di Kampung Slusubuan diamankan oleh warga.
Adapun motif pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut kata Kapolsek, karena ia kecanduan bermain judi slot.
"Jadi, hasilnya ia gunakan untuk bermain judi slot," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.