• 3 potong besi siku ukuran 7,5 x 7,5 cm panjang 1,5 meter,
• 26 potong plate 12 mm ukuran 1,5 m x 0,5 m,
• 4 batang pipa besi ukuran 8 inci panjang 1,5 meter,
• Besi UNP ukuran 120 mm sebanyak ±700 kg,
• 5 batang besi U panjang 5 meter,
• 20 batang besi U panjang 2 meter, dan
• 10 batang besi U panjang 1 meter. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat pagar tembok pabrik, lalu mengambil potongan besi dari depan workshop dan melemparkannya ke luar pagar. Setelah itu, kata Kasi Humas, pelaku kembali keluar memanjat tembok dan mengangkut seluruh hasil curian untuk dibawa pergi. "Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," jelasnya.

• 2 buah bong (alat hisap sabu),
• 2 buah pirex kaca,
• 2 buah skop kecil,
• 2 buah jarum pembakar,
• 2 buah katembat,
• 1 plastik bening kecil berisi kristal bening diduga sabu sisa pakai,
• 11 plastik kecil bening bekas pakai,
• 5 buah korek api berbagai warna, dan
• 1 unit senjata airsoft gun modifikasi. Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, baik terkait tindak pidana pencurian maupun dugaan penyalahgunaan narkotika. “Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian pungkasnya. (Humas LT)