Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah,Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curat

06/09/2023 13:16:00 WIB 538

Team Khusus Anti Bandit  (Tekab), 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung  lumpuhkan pelaku pencurian dengam pemberatan (Curat) karena berusaha kabur dan melawan petugas, Minggu (3/9/2023).

ATL (18), warga Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten  Lampung Tengah,  pemuda pengangguran yang dikenal licin  tersebut dua kali lolos dari sergapan Polisi.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata S.I.K., M.H, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, saat di konfirmasi Selasa (5/9/2023).

Menurut Kasat Reskrim di tangkapnya ATL, bermula dari laporan korban
Helmi Masri (45) seorang PNS, warga 
Lingkungan II  Gedongsari Kelurahan Gunungsugih  Lampung Tengah.

Saat itu korban sedang berada dirumahnya yang berada di Kelurahan Bandarjaya Barat, pulang dari bepergian.

"Saat korban hendak pulang ke rumahnya melihat ada tiga orang tidak dikenal menaiki sepeda motor yang menyerupai miliknya, " ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban  mengecek kendaraan yang berada di dalam rumah nya . Namun betapa kagetnya korban, ternyata  3 unit motornya sudah tidak ada di tempat semula. 
Motor-motor milik korban yang hilang pada saat itu yakni; 

1. unit motor Honda Beat warna hitam BE 2253 ACP.
2. satu unit Honda Beat warna hitam nopol BE 2838 IA 
3. satu unit motor jenis Yamaha NMAX.

Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres, Lamteng, terus mengembangan penyelidikan . Dari hasil olah TKP petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku salah satunya ATL.

"Dua pekan di intai, dua kali juga pelaku  ini  sempat lolos dari sergapan petugas, " kata Kasat Reskrim.

Dibawah pimpinan Kanit Resum AIPTU Muchsin berhasil mengendus keberadaan ATL di yang bersembunyi di kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

"Pelaku berhasil di ringkus Tekab 308, Polres Lamteng. Pelaku terpaksa diberikan tindak tegas terukur karena berusaha melawan petugas, " jelasnya

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana diancam dengan 7 tahun penjara. 

in Hukum

Share this post