Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!

12/07/2025 18:57:42 WIB 6

Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, diduga hendak melakukan aksi kejahatan.

Pelaku berinisial UE (29) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan pada Jumat pagi, 11 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik  menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah menerima pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Pada Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku diketahui mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan di Kampung Bumi Raharjo. Dua warga setempat, yakni WO dan BI mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak hendak melakukan aksi pencurian. Laporan segera diteruskan kepada anggota kami, dan tidak lama petugas langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/7/25).

Saat diamankan di Jalan Raya Metro Wates, tepatnya di depan warung pecel samping Puskesmas Pembantu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, pelaku UE tertangkap tangan menyelipkan sebilah senjata tajam di pinggang sebelah kirinya.

"Setelah kami lakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau garpu berukuran sekitar 30 cm dengan gagang kayu warna cokelat kemerahan dan bersarung lilitan isolasi warna hitam,” imbuhya.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengaku bahwa ia bersama dua rekannya, yakni SI dan HI, berencana melakukan pencurian sepeda motor.

Namun, karena hari sudah mulai terang, rencana tersebut gagal dilaksanakan.

Rekannya, HI, dilaporkan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sementara SI juga berhasil kabur saat pengejaran berlangsung.

“Kami menduga kuat pelaku tidak hanya berniat melakukan tindak pidana pencurian, namun juga mempersiapkan alat tajam yang berpotensi membahayakan. Maka dari itu, kami amankan pelaku ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya  akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara warga dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (Humas LT)

Share this post