Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
19/08/2025 11:18:30 WIB
11

Padang Ratu – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Korban inisial SR melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri saat berada di dalam rumah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (19/8).
Kronologi kejadian, lanjut Kapolsek, berawal saat korban pulang dari bekerja sekitar pukul 05.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nopol BE 8912 LP miliknya di dapur rumah.
Setelah itu, korban masuk ke kamar dan tidur. Sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.
“Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan tersangka inisial DS (30), di kediamannya di Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, pada Senin malam (18/8),” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru milik korban.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
DS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Humas LT)
in
UNGKAP KASUS