
• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru (No. Pol BE 2799 GNZ)
• 1 bilah senjata tajam jenis badik
• 4 buah kunci leter T
• 1 buah kunci L
• 1 obeng
• 1 pegangan kunci motor yang telah dimodifikasi “Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. Untuk tersangka HS, HH, dan RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sementara RB dan MZ dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Humas LT)