inisial AH (19), pada Rabu lalu (12/2/25) sekira pukul 16.00 WIB. Dimana, saat kejadian, korban AH diduga terjatuh dan masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu) di PT MI. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa Tim dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel hadir di lokasi untuk melakukan pengecekan awal terkait kecelakaan kerja yang menewaskan korban AH.
