Ungkap 3 Kasus Kejahatan Dalam Sepekan, Polsek Terbanggi Besar Gelar Konferensi Pers

13/03/2023 21:34:00 WIB 2.064

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kanit 1 Reskrim Polsek Tebas Ipda Rommy Dwibowo, perwakilan dari pihak PLN serta perwakilan Kepala Kampung menggelar Konferensi Pers terkait ungkap 3 kasus kejahatan, mulai dari kasus Curanmor, pencurian Kabel MVTIC milik PLN sepanjang 550 meter dan kasus penggelapan. Senin (13/3/23).

Dihadapan awak media, Kapolsek menjelaskan bahwa Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menggulung 4  pelaku kejahatan dalam satu pekan terakhir, sementara 1 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO).

Mulai dari pelaku spesialis pencurian sepeda motor inisial WS Als Polo (34) warga Kp. Gayau Sakti Kec. Seputih Agung Kab. Lamteng  yang telah beraksi di 19 TKP yakni di wilayah Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya yang saat ini masih DPO dan identitasnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,”kata Kapolsek.

Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan melakukan aksi pada dini hari, lalu menerobos masuk ke rumah korban.

“Dari pelaku sendiri, kami berhasil mengamankan 10 dari 19 sepeda motor hasil curian dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,pada Jum’at malam (10/3/23),”ujarnya.

Kepada Polisi, WS Als Polo mengaku bahwa aksi yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

WS Als Polo dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa Kabel MVTIC milik PLN sepanjang 550 meter milik PLN yang berada di jalan Lintas Sumatera Kp. Terbanggi Besar dengan kerugian mencapai Rp. 196.189.400,00 (seratus sembilan puluh enam juta, seratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah). Jum’at lalu (27/1/23)

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku inisial MO (52) dan JI (44) warga Kp. Terbanggi Besar berhasil ditangkap petugas,pada Sabtu (11/3/23).

Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1  buah Gergaji Besi pemotong kabel, 1 bilah Golok, 1 buah alat pelepas kabel, 1 meter Kabel MVTIC, 0,5 Kg gulungan Tembaga, 15 pcs Connecting Clamp for Netral, 15 meter Kabel Glav Stell Wire, 8,5 meter Tali Besi Guy Wire serta 1  unit sepeda motor jenis Honda Vario tanpa Nopol.

“Kedua pelaku masih kami lakukan pengembangan yang diduga merupakan sindikat spesialis pencurian kabel jaringan listrik PT. PLN,”tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terakhir, kasus penggelapan 1 unit sepeda motor yang dilakukan oleh SJ (34) warga Kp. Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada  Sabtu lalu (21/1/23).

Korbannnya ialah Sahlil yang merupakan teman daripada pelaku sendiri. Ketika ia sedang memancing  di pinggir sungai Kp. Terbanggi Besar, kemudian ia didatangi oleh pelaku SJ dengan berjalan kaki.

“Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda motornya,”terang Kapolsek.

Setelah 1 x 24 jam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,”ungkapnya.

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kp. Tanjung Ratu Ilir, Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sabtu (11/3/23).

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda dengan No Pol BE 4869 IF milik korban,”tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolsek Terbanggi Besar menegaskan akan menyapu bersih aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya diwilkum Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung,”demikian tegasnya.

in Hukum

Share this post