Ungkap Kasus Curas, Seorang Penadah Berhasil Diringkus Polsek Seputih Banyak

10/05/2024 15:40:00 WIB 531

Setelah meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial SB (44), MN Als Kentung (44) dan AD (41) dalam Operasi Sikat Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil meringkus seorang penadah berikut barang bukti hasil curian, Selasa (7/5/24) dini hari.

SN (45) yang merupakan warga Kp. Subing Karya Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah tersebut berhasil digulung petugas di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti hasil Curas berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih milik korban ada pada SN.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mengatakan bahwa SN ditangkap berdasarkan laporan korban Tri Sundari (27) warga Toto Katon Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur.

"SN ditangkap setelah kami lakukan pengembangan terhadap 3 orang pelaku Curas yang sebelumnya telah berhasil kami amankan," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (10/5/24)

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban berboncengan dengan temannya mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, usai bekerja di salah satu Rumah Makan yang berada di Kp. Sido Binangun Kec. Way Seputih, Lampung Tengah, pada Kamis (23/11/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Ketika di tengah perjalanan tepatnya di jalan Lintas Timur Kp. Siswo Bangun, Seputih Banyak, Lampung Tengah, kata Kapolsek, korban dipepet oleh 3 orang pelaku  inisial SB (44), MN Als Kentung (44) dan AD (41).

"SB dan MN Als Kentung adalah warga Kamp. Uman Agung Mataram Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah sementara AD merupakan warga Kamp. Bumi Setia Mataram Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah," kata Kapolsek.

"Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus kejar, pepet dan rampas," ujarnya.

“SI dan AD berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Blade warna hitam memotong dari arah depan, sementara MN Als Kentung mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih memepet korban dari arah belakang. Sehingga, sepeda motor yang di kendarai oleh korban terhenti di bahu jalan,” imbuhnya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku SI turun dari sepeda motornya dan langsung mencabut kunci sepeda motor yang di kendarai oleh korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari badannya dan mengacungkan golok tersebut ke arah muka korban.

“Sambil mengacungkan golok, pelaku SI kemudian mengambil paksa sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya merampas 2 buah tas yang yang berisi dompet berikut 1 unit Hp merk OPPO A16 dan 1 unit Hp merk OPPO A1K milk korban dan temannya tersebut,” ungkapnya.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

Pelaku SN dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

in Hukum

Share this post