Anak Angkat Ditangkap Polsek Gunung Sugih Usai Curi Uang Senilai Rp 125 Juta Lebih dari Rekening Ibunya!

29/05/2025 15:43:22 WIB 17

Lampung Tengah –  Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus penyalahgunaan aplikasi perbankan digital Brimo.

Pelaku berinisial RA (30) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat telah menguras uang milik korban YA (66) warga Kampung setempat, melalui akun Brimo milik korban.

Tak tanggung tanggung, pelaku yang merupakan anak angkat korban itu menguras uang milik ibu angkatnya senilai lebih dari Rp 125 juta.

Kapolsek mengatakan, kejadian ini diketahui saat korban hendak melakukan penarikan uang di Unit BRI Gotong Royong, namun terkejut setelah melihat saldo rekeningnya kosong.

"Setelah meminta rekening koran, barulah diketahui ada transaksi mencurigakan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.

Peristiwa pencurian itu sendiri, lanjutnya, terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih.

"Pelaku diduga telah mengakses akun BRImo milik korban dan melakukan penarikan dana secara bertahap hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 125 juta," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan anak angkatnya itu ke Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 selama tahun penjara," tutup AKP Yudi. (Humas LT)

Share this post