1. BR (50) bin Samikun (50), warga Dusun 1, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. 2. NGAT (60) bin Sanrusman warga Dusun 2, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. 3. DS (24) warga Dusun 2, Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. 4. JS (28) warga Dusun 7, Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. 5. BO (36) warga Dusun 2, Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

• Tujuh belas (17) unit kendaraan roda dua berbagai merk
• Satu (1) buah jaring
• Tiga (3) buah ember
• Satu (1) buah terpal Kini, kelima warga berikut barang bukti tersebut telah kita amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan menyapu bersih segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online. Kami pun meminta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas semacam ini di lingkungan mereka,” tegas AKP Edi Suhendra. "Kelima terduga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tandasnya. (Humas LT)