Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
26/09/2025 08:52:19 WIB
48

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Jumat (26/9/25).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/9/25), sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban, WP (57) yang beralamat di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
“Korban kehilangan 61 buah tabung gas 3kg yang disimpan di warungnya,” ujar AKP Dailami.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta lebih langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu sore (24/9/25) Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni RA (30), warga Bandar Jaya Barat, kemudian DA (28), dan OS (26), keduanya merupakan warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Adapun modus para pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan cara merusak gembok pintu warung korban menggunakan linggis dan kunci pas.
Setelah berhasil membuka pintu warung, mereka lalu menggasak 61 tabung gas milik korban.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra warna silver yang diduga untuk mengangkut barang curian, 1 buah tabung gas 3 kg, 2 buah linggis, 2 kunci pas, dan 1 buah tang,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Humas LT)
in
UNGKAP KASUS