Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

12/10/2022 12:38:00 WIB 247

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Pemuda berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah dikecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah sebut saja AL diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Minggu (9/10/22).

Ia tega mencabuli teman dekatnya yang juga masih berstatus pelajar SMA sebut saja mawar sebanyak dua kali sekira pada bulan Maret 2022 dan September 2022 dirumah pelaku yang berada di salah satu Kampung Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, AL diamankan petugas di kediamannya, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap mawar berdasarkan laporan paman korban Muryanto warga kampung setempat.

Kapolsek menjelasakan, awal kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, korban ini datang kerumah pelaku untuk meminta di antar ke sekolahnya.

“Keduanya masih berstatus pelajar SMA pada saat itu, namun berbeda sekolah dan mereka mempunyai hubungan dekat,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Rabu (12/10/22).

Kemudian Kapolsek menjelaskan "Setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu, pada saat rumah dalam keadaan sepi. Korban sempat menolak akan tetapi dipaksa oleh pelaku. Karena dipaksa akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,”jelasnya.

Kemudian pada bulan September 2022, pelaku kembali menyuruh korban untuk datang kerumahnya melalui Whatsapp dan meminta dibawakan makanan, namun korban tidak mau karena masih trauma dengan kejadian tersebut.

Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh nya ke Facebook.

“Jadi dalam pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto- foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,”tambahnya.

Karena takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang kerumah pelaku sambil membawakan makanan. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kursi ruang tamu.

"Karena selalu diancam oleh pelaku, akhirnya pada bulan Oktober, korban baru menceritakan kepada paman korban atas apa yang dialaminya. Dimana, korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia sejak ia kecil,sementara ibunya sedang bekerja ke luar negeri,”ujarnya.

Kemudian korban dengan diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban,pada Minggu (9/10/22).

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, AL berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di kediamannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak.”tutup Kapolsek 

Share this post