
Dari tangan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 milik korban. “Kini, kedua berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. “Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tutup IPTU Daniel Hamidi. (Humas LT)