Ancam Sebarkan Video Tak Senonoh Untuk Memeras Korban, Polisi Gadungan ini Ditangkap Polisi

24/08/2022 10:38:00 WIB 448

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus Seorang Polisi gadungan inisial BH (28) pelaku pemerasan dengan modus akan menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial. Senin (22/8/22)

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan pemuda pengangguran asal Kab. Way Kanan tersebut berhasil ditangkap petugas saat berada di kontrakan wilayah Kec. Baradatu Kab. Way Kanan.

Iptu Chandra Dinata mengatakan, “untuk menipu daya wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi tantan, pelaku mengaku sebagai Anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor” katanya.


Lebih lanjut, "Awalnya korban mengenal pelaku lewat aplikasi tantan sejak 11 Juli 2022 kemudian menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi hingga Polisi gadungan itu mengajak korban sebut saja bunga asal Lampung Tengah video call melalui WhatsApp (WA),’’kata Kapolsek.

Setelah itu pelaku sering mengajak korban video call lewat WA hingga merayu korban membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban. Karena terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku.

‘’Tak berselang lama, Pelaku lalu mengirimkan sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,’’ujarnya.

Dengan rekaman itu, pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban. Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada pelaku jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

‘’Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak,’’ungkapnya.

Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk OPPO Reno 3 Pro warna hitam1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A9 warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BANK BRI, uang tunai sejumlah Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Dua lembar bukti transfer Bank BRI dari  korban kepada pelaku, 1 (satu) buah pistol mainan warna hitam mengkilap, 1 (satu) baju dan celana polisi warna Coklat beserta atribut serta 1 (satu) helai kaos polisi warna abu-abu telah diamankan petugas di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.’’demikian tutupnya.

in Hukum

Share this post