Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung: Polreslampungtengah.net. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali mengamankan tiga warga yang kedapatan sedang asik pesta Narkotika jenis sabu. Rabu (10/8/22).
Ditangkapnya tiga orang warga yakni SUP (47), UJ (42) dan YOG (32), ketiganya merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si,pada Jum’at (12/8/22).
AKP Yofi mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke TKP sebuah rumah warga di Lingkungan II Kelurahan Bandar Jaya Barat.
"Setelah Anggota melakukan penyelidikan, ternyata ada 3 orang di sebuah rumah yang gerak-geriknya mencurigakan," jelasnya.
Dengan cepat dan sigap, Anggota Sat Res Narkoba Polres Lamteng langsung melakukan penyergapan terhadap ketiganya yang sedang asik menikmati hisapan asap serbuk putih, barang haram memabukan tersebut.
"Ketiga pelaku berhasil kita amankan saat sedang menghisap Narkotika jenis sabu,’’tambahnya.
Selanjutnya, kata Kasat Reserse Narkoba, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan disekitar lokasi penggerebekan (dalam rumah).
Dari dalam rumah tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca alias pirek bekas pakai sabu, 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan serta 1 buah korek api gas.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.