
- 2 buah korek api gas
- 1 buah kaca pirek
- 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok
- 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 5 buah plastik klip kecil berisi diduga narkotikan jenis sabu-sabu Kapolsek mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya. (Humas LT)