Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat malam (2/5/25) di kediamannya, usai merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.
Korban, sebut saja melati (19) mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018, saat ia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025.
Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada dirumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H saat di konfirmasi, Minggu (4/5/25).
Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39) yang kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya. (Humas LT).