Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga, yang terjadi pada Senin (5/5/25) di depan SMP Negeri 2 Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban, SI (31), warga Kelurahan Adipuro, mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, setelah sepeda motor Honda Beat Warna HITAM tahun 2018, Nopol BE 3674 FJ miliknya, dipinjam dan dibawa kabur oleh pelaku MR (19), yang merupakan tetangga desa korban.
Menurut Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kejadian bermula saat anak korban, DA (13) diberhentikan oleh pelaku dalam perjalanan ke sekolah.
"Dengan alasan hendak menjemput istrinya, pelaku meminjam motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya. Ternyata, motor itu telah digadaikan oleh pelaku," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (8/5/25).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, pada Rabu pagi, 7 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan.
"Tak butuh waktu lama, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada sore harinya, sekira pukul 17.00 WIB saat pelaku berada di wilayah Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah," ungkapnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut, sementara barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Kapolsek Trimurjo AKP Admar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang dikenal sekalipun. (Humas LT)