Ayah dan Anak Ditangkap Usai Lakukan Pungli di Pasar Gudang Lelang, Polda Lampung: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme!

14/05/2025 10:29:19 WIB 7

Press Release Nomor: 314/ V / HUM.6.1.1./ 2025/ Bidhumas
Rabu, 14 Mei 2025

Ayah dan Anak Ditangkap Usai Lakukan Pungli di Pasar Gudang Lelang, Polda Lampung: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme!

Bandar Lampung – Dua pelaku pungutan liar (Pungli) berkedok retribusi pasar di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung akhirnya diringkus personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Keduanya merupakan ayah dan anak berinisial S dan D, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang gencar digelar jajaran Polda Lampung untuk memberantas aksi premanisme di ruang-ruang publik.

Lanjutnya, upaya ini menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.

"Premanisme dengan modus apa pun tidak akan kami toleransi. Pasar adalah ruang publik tempat masyarakat mencari nafkah, bukan ladang pungli. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya," ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, Yuni mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aksi pungli yang terus berlangsung meski pelaku sudah tidak memiliki wewenang resmi.

"Pelaku S dan anaknya D masih melakukan pungutan ke sekitar 100 kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios, dengan dalih membayar listrik dan kebersihan pasar, padahal kerjasama mereka dengan Pemkot telah diputus sejak Februari 2025," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu. Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.

Yuyun menambahkan, tindakan ini tidak hanya mencoreng wajah pelayanan publik, tapi juga merugikan masyarakat kecil.

"Kami harap masyarakat aktif melaporkan bila ada tindakan serupa di lingkungan mereka. Ini adalah bentuk keberanian bersama untuk melawan premanisme," imbuhnya.

Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. "Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini," tandas Kabid Humas.

Share this post