Berantas Peredaran Narkoba, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

17/01/2024 11:32:00 WIB 842

Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial FI (35) warga Kampung Bumi Ratu Nuban Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (16/1/24) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku FI ditangkap saat berada di sebuah gubuk Kampung setempat, berikut barang bukti berupa 29 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 bundel plastik klip bening, 2 buah sekop, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah dompet warna biru juga turut diamankan petugas.


Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Rabu (17/1/24).

Kasat mengatakan, ditangkapnya FI yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang berada di Kampung setempat dan berhasil mengamankan pelaku FI berikut barang bukti.

“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di dalam gubuk tersebut,” imbuhnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

in Hukum

Share this post