Curi Motor Tetangga, Pria ini Ditangkap Polsek Seputih Mataram

24/06/2023 18:23:00 WIB 895

Pelaku IWS (33) Als Yan Cok harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran meringsek masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor milik korban Subagiya (56) warga Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Rabu lalu (14/6/23).

Pelaku yang sempat kabur selama beberapa hari, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di kediamannya, Kamis (22/6/23).

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

Menurut Kapolsek, pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2014 dengan Nopol : BE 7470 IG milik korban Subagiya (56) yang tak lalin adalah tetangganya sendiri.

“Aksi pelaku dilakukan pada pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur lelap,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/23).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melaporkan adanya pencurian sepeda motor di kediamannya.

Saat itu, korban Subagiya dibangunkan oleh istrinya sekira pukul 05.00 WIB. Istri korban curiga, sepeda motor yang terparkir di rumah sudah tidak ada.

“Kemudian, saat anak-anaknya ditanya keberadaan sepeda motor tersebut, mereka juga tidak tahu,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah menerima laporan korban kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku,” tambahnya.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku IWS Als Yan Cok saat bersembunyi dirumahnya, sementara barang bukti masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci, dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IWS Als Yan Cok dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

in Hukum

Share this post